Selamat datang di UPTD PPA
Ini merupakan halaman profil Unit Pelakasana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bantul.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak dibawah kewenangan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantul berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.