Tugas dan Fungsi

 

TUJUAN UPTD :

Adalah untuk melaksanakan kegiatan tekhnis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.       

 

FUNGSI UPTD PPA:

  1. Pengaduan 
  2. Penjangkauan korban 
  3. Pengelolaan kasus
  4. Penampungan Sementara
  5. Mediasi
  6. Pendampingan Korban : Pendampingan Hukum, Psikologi, dan Sosial