Tugas dan Fungsi
TUJUAN UPTD :
Adalah untuk melaksanakan kegiatan tekhnis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.
FUNGSI UPTD PPA:
- Pengaduan
- Penjangkauan korban
- Pengelolaan kasus
- Penampungan Sementara
- Mediasi
- Pendampingan Korban : Pendampingan Hukum, Psikologi, dan Sosial